Maruli Hutagalung
Menanggapi kesimpulan jaksa, penasihat hukum La Nyalla, Abdus Salam, mengatakan semua bukti sudah dibeberkan dalam sidang Diar Kusumaputra. Bersama , Nelson Sembiring, Diar terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 sebesar Rp 26 miliar.
“Kami serahkan saja pada pengadilan, hakim juga harus melihat bukti-bukti kami, dan kami minta obyektif,” kata Abdul Salam usai persidangan. Agenda sidang berikutnya ialah pembacaan putusan oleh majelis hakim tunggal Ferdinandus pada Selasa (12/4).
La Nyalla juga ditetapkan sebagai buron karena kabur ke luar negeri sehari sebelum status cekal diberlakukan. Ketua Umum PSSI ini meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 16 Maret 2016, beberapa hari kemudian terdeteksi berada di Singapura. Kejaksaan Agung sudah melayangkan permintaan pengejaran melalui Interpol.
Sementara kemarin, Ormas Pemuda Pancasila (PP) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu menyusul pernyataan terbuka Maruli yang dianggap melecehkan dan menghina Ketua PP Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
Laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP TBL/252/IV/2016/Bareskrim, tanggal 11 April 2016 itu juga mencantumkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) MPC PP Surabaya, Rohmad Amrullah mengatakan, dalam laporan tersebut disertakan alat bukti berupa CD rekaman video penghinaan oleh Maruli Hutagalung. Kemudian, flashdisk yang berisi transkrip isi dialog antara Maruli Hutagalung dan anggota tim advokat Kadin Jatim Aristo Pangaribuan di televisi tersebut.
“Kami juga siap dengan saksi ahli bahasa dan ahli pidana,” kata Amrullah, Senin (11/4).
Kata Rohmad, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan janji PP yang akan membuat perhitungan kepada Maruli Hutagalung secara pribadi maupun sebagai pejabat. Pernyataan Maruli yang menyebut La Nyalla banci sangat tidak pantas untuk dilontarkan sebagai pejabat penegak hukum.
Tentunya, pernyataan itu sangat melukai para kader PP. Pernyataan tersebut secara hukum mengandung unsur kebencian dan penghinaan kepada sosok La Nyalla. "Tentu saya yakin Maruli sadar sedang melanggar aturan perundangan apa dan paham konsekuensi hukumnya,” ujarnya. (tic/okz/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




