Kedua tersagka saat diamankan di Mapolsek Gedangan. foto: catur 'gogon'andy/ BANGSAONLINE
“Karena sudah tahu caranya, akhirnya saya mencoba jualan sendiri. Kalau ada yang pesan baru saya carikan,” ujar pria yang hingga kini masih membujang ini.
Untoro mengatakan pihaknya tak hanya berhasil menangkap Puji. Petugas juga berhasil menangkap Muhammad Rigas (24), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran
Ia mengatakan tersangka ini ditangkap pada hari Minggu (3/4) di Kawasan Desa Sruni, Kecamatan Gedangan.
“Saat itu anggota kami sedang melakukan patrol. Kami melihat ada yang mencurigakan dari gerak-gerik tersangka. Setelah kami geledah ternyata benar. Di dalam saku tersangka terdapat sabu seberat 1 gram. Langsung kami bawa ke Mapolsek,” katanya.
Meski demikian, menurut Untoro, kedua pelaku ini bukan merupakan jaringan yang sama. Masing-masing mendapatkan barang dari orang yang berbeda.
“Maka dari itu kami masih melakukan pengembangan. Untuk kedua pelaku ini kita jerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 127 UU tentang narkotika dengan ancaman lebih dari empat tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Muhamad Rigas yang merupakan karyawan pabrik sepatu Candi, Ecco ini mengaku mengonsumsi sabu untuk ketahanan tubuh agar tidak mudah lelah saat bekerja. “Tapi kalau ada yang pesan baru saya jual,” pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




