A Muhaimin Iskandar. Foto: beritaempat.com
Secara terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas lndonesia lndriyanto Seno Adji menyebut, kendati dakwaan primair ke satu gugur, namun tidak menghilangkan fakta adanya aliran dana kepada Cak lmin.
Mantan Komisioner KPK itu menjelaskan bahwa dakwaan tersebut gugur lantaran salah satu unsurnya yakni unsur memaksa memberikan sesuatu kepada orang lain tidak terpenuhi. Namun, unsur-unsur lainnya seperti perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain sudah terpenuhi.
Atas dasar hal tersebut, lndriyanto menilai fakta aliran uang pada Cak Imin dapat dianggap sah dan meyakinkan terbukti di Pengadilan.
"Seharusnya memang begitu kalau fakta yang dikemukakan seperti itu," ujar lndriyanto dalam pesan singkat saat dikonfirmasi viva.co.id.
Dia lantas menyebut bahwa adanya aliran dana kepada Cak Imin tersebut dapat diusut oleh KPK jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut lndriyanto, pihak KPK harus benar-benar mencari bukti lain untuk memperkuat dugaan keterlibatan Cak Imin.
"KPK perlu mendalami kebenaran tidaknya Muhaimin Iskandar menerima uang pemerasan tersebut, selain dari keterangan juga perlu alat bukti lainnya untuk memperkuat dugaan. Ini merupakan prinsip asas deelneming atau pelaku peserta yang melakukan tipikor," kata Indriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




