Pengadilan Tunjukkan Ada Uang Rp 400 Juta Mengalir ke Cak Imin

Pengadilan Tunjukkan Ada Uang Rp 400 Juta Mengalir ke Cak Imin A Muhaimin Iskandar. Foto: beritaempat.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Amar putusan dugaan korupsi eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik ternyata benar-benar menyebut nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A Muhaimin lskandar (Cak Imin)

Pada putusan mantan anak buah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, majelis hakim menyebut ada aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Rp 400 juta kepada Muhaimin.

"Khusus kepada sebagaimana keterangan saksi Sudarso ada penerimaan sebesar Rp 400 juta," kata Hakim Anggota Anwar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.

Penerimaan uang itu, termasuk dalam pertimbangan Hakim atas dakwaan suap Jamaluddin yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayai (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun Majelis Hakim menilai dakwaan tersebut gugur lantaran unsur memaksa seseorang melakukan pembayaran kepada Jamaluddin tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai yang melakukan pemaksaan bukanlah Jamaluddin, melainkan anak buahnya yaitu Ahmad Said Hudri.

Dia merupakan pihak yang ditunjuk Jamaluddin sebagai koordinator pengumpul dana. "Maka Majelis berpendapat penekanan dan pemaksaan dilakukan oleh Ahmad Said Hudri, bukan dilakukan oleh terdakwa sehingga dengan demikian unsur memaksa seseorang tersebut tidak terpenuhi," ujar Hakim Anwar.

Meski lolos dari dakwaan pemerasan, Jamaluddin tetap terbukti dalam dakwaan primair kedua yakni suap. Majelis mengganjar Jamaluddin dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.

Sumber: viva.co.id

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO