Lumpuh Total, Pelaku Investasi Bodong di Sumenep Tetap Jalani Sidang

Lumpuh Total, Pelaku Investasi Bodong di Sumenep Tetap Jalani Sidang Terdakwa investasi bodong saat dibopong keluar ruang sidang PN Sumenep. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Misrawi, tetap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (24/3), meski badannya lumpuh total. Terdakwa yang dijerat pasal 378 KUHP tentang perbuatan penipuan itu diduga menjalankan investasi bodong dengan korban MZ senilai Rp 500 juta.

MZ melaporkan terdakwa tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ke Polres Sumenep beberapa waktu lalu. Korban mengaku telah mengalami kerugian besar akibat perbuatan terdakwa. Korban diiiming-imingi hasil cukup besar dengan investasi sejumlah uang tersebut, tapi rupanya hasil yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Tapi sidang pembacaan putusan akhirnya ditangguhkan, mengingat kondisi terdakwa tidak memungkinkan menjalani sidang. Terdakwa hanya bisa berbaring di depan majlis hakim. Sidang direncanakan dilanjutkan jika terdakwa sudah sehat kembali.

Kuasa hukum korban, Azam Khan, menerima keputusan untuk memunda pembacaan vonis. Hal itu didasarkan pada pertimbangan rasa kemanusiaan. “Kami memaklumi, karena berkaitan dengan rasa kemanusiaan,” papar dia.

Tapi jaksa penutut umum (JPU), Rio, mengaku cukup terkejut dengan kondisi kesehatan terdakwa. Katanya, sebelumnya tidak ada surat keterangan medis secara resmi dari pihak rumah tahanan dan pihak keluarga yang menyatakan kondisi kesehatan terdakwa terganggu. Namun atas dasar perintah majlis hakim, JPU harus menghadirkan terdakwa untuk tetap menjalani persidagang.

“Ya kagetlah.... karena sebelumnya memang tidak ada keterangan resmi dari medis soal kesehatannya itu,” ungkapnya terheran. (mat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO