
WONOSOBO, BANGSAONLINE.com - Pernikahan sejenis di Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (12/3) digagalkan polisi. Padahal keluarga kedua belah pihak sudah menyiapkan resepsi dan memberi tahu tetangga.
Kepala Kepolisian Sektor Kepil Ajun Komisaris Surakhman di Wonosobo, mengatakan polisi yang menerima laporan dari masyarakat segera bertindak. Dibantu Kepala Desa Hendri Priyanto dan tokoh masyarakat serta ulama, polisi secara persuasif bisa memberi tahu kedua mempelai dan keluarganya agar membatalkan rencana itu.
"Karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan, masyarakat meminta pernikahan tersebut dibatalkan," katanya.
Menurut Surakhman, saat polisi tiba di lokasi, Andi Budi Sutrisno alias Andini, warga Desa Teges Wetan, telah berpakaian layaknya pengantin perempuan. Bahkan keluarga sudah memberi tahu tetangga melalui pengajian tentang rencana pernikahan itu tiga hari sebelumnya.
Rencananya, Andini akan disandingkan dengan Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo. Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud syukur atas pernikahannya.
Dia menambahkan, Didik salah satu mempelai, sebelumnya sudah meminta surat numpang nikah dari KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.
Karena mengetahui calon mempelai perempuan ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan tersebut ditolak. "Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini," kata Surakhman.
Akan tetapi pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil. "Waktu itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kepil Ajun Inspektur Satu Harsono mendatangi rumah keluarga Suroso," katanya.
Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.
Saat itu juga diundang salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom KH Ismail. Akhirnya setelah diberikan penjelasan, kedua calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang telah dibuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.
"Agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingatkan satu sama lain ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Ajun Komisaris Surakhman. (tic/yah/lan)