Soal Kontrak BOT Pasar Turi Baru, Wali Kota Ewuh Pakewuh untuk Batalkan

Soal Kontrak BOT Pasar Turi Baru, Wali Kota <i>Ewuh Pakewuh</i> untuk Batalkan Pasar Turi. foto: jawapos

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembatalan kontrak kerja Build Operate and Transfer (BOT) baru dengan PT Gala Bumi Perkasa oleh Pemkot Surabaya agaknya masih jauh panggang dari api. Meski sejumlah pelanggaran kontrak pembangunan baru dipastikan telah dilakukan PT Gala Bumi Perkasa selaku investor, namun hampir dipastikan Wali kota Tri Rismaharini tidak akan melakukan pembatalan perjanjian tersebut karena ewuh pakewuh (perasaan tak enak,red) kepartaian.

Wali Kota tersandera. Pendapat itu dikatakan anggota Komisi C, M Mahmud, Selasa (15/3).

Dia menegaskan, wali kota hampir pasti tidak akan mau melakukan pembatalan perjanjian BOT pembangunan Baru. Menurut Mahmud, hal ini dikarenakan pembuat perjanjian BOT dengan PT Gala Bumi Perkasa adalah Wali Kota periode sebelumnya yang masih satu partai dengan Risma.

“Masalahnya sudah jelas setidaknya ada tiga pelanggaran perjanjian BOT yang dilakukan investor (PT Gala Bumi Perkasa,red). Dan jika dikembalikan pada perjanjian, Pemkot sangat bisa melakukan pembatalan. Namun Wali Kota sekarang saya kira tidak akan berani mengingat pembuat perjanian adalah Wali Kota sebelumnya yang juga satu partai dengannya. Jadi ini hanya masalah ewuh pakewuh saja,” ujar Mahmud yang pada periode lalu sempat menjadi ketua Komisi B yang menangani beberapa masalah .

Selain masalah ewuh pakewuh, lanjut Mahmud, sebab lain adalah dalam klausul perjanjian BOT ternyata tidak pernah ada klausul sanksi jika ada salah satu pihak melakukan pelanggaran. Sehingga, lanjutnya, status hasil investasi juga membingungkan.

“Dalam perjanjian memang tidak ada klausul sanksi mengikat kedua pihak jika melakukan pelanggaran. Jadi bagaimana nasib juga tidak jelas,” ungkap pria yang sempat duduk sebagai ketua DPRD Surabaya pada periode lalu ini.

Mahmud merinci, PT Gala Bumi Perkasa telah melakukan setidaknya tiga pelanggaran kesepakatan dalam perjanjian BOT Baru. Pertama, lanjut Mahmud pelanggaran sistem penjualan stand dengan metode strata title atau hak milik stand. Padahal, kata Mahmud, seluruh bangunan dan lahan Baru adalah milik Pemkot Surabaya, sehingga penjualan stand tidak seharusnya hak milik tetapi sebatas hak guna.

“Jadi investor menjual barang yang bukan miliknya,” tegas Mahmud.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO