SUMENEP (bangsaonline) – Dugaan ijazah palsu yang dipakai calon legislatif (caleg) PDIP daerah pemilihan (Dapil) 2 Sumenep, inisial UH, tidak kunjung ada penyelesaian. Sebab, kasus yang dilaporkan ke Panwas dan KPU Sumenep oleh Ahmad Sulaiman, dan Moh Imam Syafi’i, melalui kuasa hukumnya Kamarullah, belum menuai hasil.
Kuasa hukum pelapor, Kamarullah, menjelaskan, upaya penguakan dugaan ijazah palsu sebagai berkas administrasi pendaftaran caleg terlapor sudah maksimal. Namun, Panwas dan KPU terkesan saling lempar tangan.
BACA JUGA:
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
- Komisi IV DPRD Sumenep Pertanyakan Aliran Dana Sewa Stand MCF 2025
- Dianggap Lindungi Jokowi-Gibran, KPU Bikin Aturan Tiba-Tiba Lalu Dibatalkan Tiba-Tiba
- Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang P-APBD 2025
“Kami sudah mendatangi kantor KPU Sumenep untuk menyakan hasil rapat pleno terkait dugaan tersebut. Tapi, tidak ada hasil. Kita terkesan diping-pong. Panwas menyatakan ini ranah KPU, ternyata KPU sebaliknya bahwa kasus dugaan ijazah palsu harus ke Panwas,” kata Kamarullah, Selasa (6/5/2014).
Ia menegaskan, tidak adanya penyelesaian ditingkat KPU dan Panwas, pihaknya berencana Rabu (7/5) besok, akan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Sebab, dalam surat keterangan yang dipakai terlapor, diketahui melampirkan pendidikan terakhir tamatan Sarjana.
“Kasus ini sudah ranah pidana, kita akan laporkan ke Polres Sumenep. Ada dua poin yang akan dipermasalahkan, yakni penggunaan ijazah palsu setara SMA dan Sarjana,” terang Kamarullah.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, mengungkapkan, persoalan dugaan ijazah palsu ini bukan kewenangan KPU. Sebab, ketika pemeriksaan berkas administrasi ketika pendaftaran caleg kemarin, dilakukan kementerian agama dan dinas pendidikan Sumenep.
“Hasil veirifkasi administrasi itu menyatakan bahwa ijazah caleg terlapor adalah sah dan memenuhi syarat (MS). Kita pegang surat pernyataan itu dan ditunjukkan kepada pelapor. Jadi, kami anggap tidak ada persoalan lagi,” ungkapnya.
Kasus dugaan ijazah palsu ini dilaporkan ke Panwas dan KPU serta tembusan ke Polres Sumenep, oleh Ahmad Sulaiman, warga Desa Bungbungan, dan Moh Imam Syafi'i, warga Aeng Dake, Kecamatan Bluto, dengan nomor laporan 07/LP.Pileg/V/2014, tertanggal 2 Mei 2014. Caleg yang dilaporkan berinisial HU, caleg dari PDIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






