Pemkab Sumenep Didesak Tertibkan PKL di Taman Bunga

Pemkab Sumenep Didesak Tertibkan PKL di Taman Bunga

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Akibat tidak maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Nomor 3 Tahun 2014, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di areal Taman Bunga bermunculan. Padahal, area taman Adipura itu merupakan salah satu lokasi ruang terbuka hijau (RTH) yang mestinya steril dari PKL.

Meski selama 24 jam pasukan kuning disiagakan, keberadaan PKL dinilai tetap membuat suasana menjadi semrawut, juga kumuh bak tempat pembuangan akhir (TPA). ”Kalau saja itu ayam, ya tidak bertaji. Kalau saja itu harimau, ya sudah ompong tak bertaring lagi. Itulah Perda RDTR,” kata Pagiat Lingkungan, Safraji kepada BANGSAONLINE, Senin (7/2).

Menurutnya, selain melanggar RDTR, para PKL juga melanggar Perda Tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3). Sehingga menurutnya, keberadaan PKL mestinya ditertibkan. ”Jadi, tidak ada alasan lagi Pemerintah Daerah untuk tidak menertibkan,” tegasnya.

Hanya saja, akibat kurang tegasnya Pemerintah Daerah itu, akhir-akhir ini banyak odong-odong yang mulai memanfaatkannya. Selain itu, banyak penyedia jasa mainan anak-anak seperti mobil-mobilan yang dioperasikan di areal taman bunga.

Apalagi lanjut Aktivis Lembaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS) itu, saat ini luas RTH di Sumenep masih relatif jauh dari Undang-Undang. Menurutnya, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang RTH mengamanatkan luas area RTH minimalnya 30 persen dari luas kecamatan kota. Sementara kali ini di Sumenep luas RTH baru 3,9 persen.

Menurutnya, salah satu cara untuk mengejar ketertinggalan itu, yakni melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL utamanya di taman bunga. Selain itu, pemerintah daerah juga dihimbau agar terus melakukan trobosan baru, yakni dengan membangun RTH di sejumlah titik, termasuk diberbagai perumahan. ”Kalau itu tidak segera dilakukan, ya jangan harap RTH di Sumenep bisa tercapai dalam waktu singkat,” tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO