Dendam, Pelajar di Malang Tega Habisi Neneknya Pakai Pisau Dapur

Dendam, Pelajar di Malang Tega Habisi Neneknya Pakai Pisau Dapur AKP Tatang Panjaitan, Kasat Reskrim, diapit Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung, dan Kanit Reskrim, saat rilis perkara kasus pembunuhan di Mapolresta Malang. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Teka-teki penemuan mayat seorang nenek bernama Betsy Susilowati alias mama Yukde (91) warga Jl. Raya Bandulan RT. 8 RW. 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang di sungai Metro, Senin (22/02) kemarin akhirnya terungkap. Mama Yukde ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Panjaitan, mengatakan bahwa korban dibunuh oleh cucunya sendiri, yakni ASRB (16), yang setiap hari tinggal serumah dengan korban. “Hal itu diketahui setelah dilakukan olah TKP dan penyidikan,” jelas AKP Tatang saat rilis perkara di halaman Mapolresta Malang, Selasa (23/02).

ASRB sendiri saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMU di Kota Malang.

Dijelaskan AKP Tatang, ASRB nekat menghabisi neneknya sendiri lantaran sakit hati atau dendam.

Kronologi pembunuhan yang terjadi pada Minggu (21/02) malam itu bermula saat sang nenek sedang tidur. Kemudian pelaku menyelinap ke kamarnya dan memukuli tubuhnya.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun hal ini malah membuat ASRB semakin kalap dan lari ke dapur untuk mengambil pisau. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menyayat leher sang nenek hingga tewas seketika.

Untuk menghilangkan jejak, ASRB membuang pakaiannya yang terpercik darah sang nenek. ASRB kemudian membungkus mayat neneknya dengan sarung dan membuangnya ke sungai Metro di Jl.Bandulang RT 8 RW 3 Sukun Malang.

ASRB sendiri ditangkap di sekolahnya usai polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Selain menangkap ASRB, pihak Reskrim juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pisau dapur, satu cincin seberat 2 gram yang telah dijual seharga Rp 850.000 di salah satu Mall di Kota Malang, serta pakaian dalam jenis perempuan yang terdapat bercak darah korban.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan cincin tersebut sudah habis untuk makan, bayar hutang dan disedekahkan ke sekolah.

“Akibat perbuatannya tersebut, ASRB terancam hukuman penjara sekitar 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya," pungkas APK Tatang, didampingi AKP Nunung Anggraeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO