Ratusan Warga Demo Panwaslu Sumenep Terkait Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP

Ratusan Warga Demo Panwaslu Sumenep Terkait Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP massa pendemo caleg yang diduga berijazah palsu. foto:ida okvinita/BANGSAONLINE

SUMENEP (bangsaonline)-Dugaan penggunaan ijazah palu oleh calon legislative (caleg) dari PDIP daerah pemilih (dapil) 2 Sumenep, inisial UH, kian memanas.

Tidak terima atas laporannya yang terkesan dibiarkan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Sumenep, akhirnya ratusan warga yang tergabung dalam Komite Masyarakat Peduli Pemilu Bersih, Senin (5/5) berunjuk rasa ke Panwaslu setempat. Mereka mempertanyakan dan protes lolosnya caleg PDIP tersebut, disaat proses bakal caleg, tadi siang.

Sambil berorasi, para pengunjuk rasa membentangkan poster-poster bertuliskan kecaman, diantaranya “KPU tidak serius dalam penanganan verifikasi”, “Berhenti oknum Panwas dan KPU yang terlibat konsprasi”, “KPU dan Panwas harus netral”.

Korlap aksi, Kamarullah, menuding bahwa dalam kasus ini telah terjadi permainan (kong-kalikong) antar sesama penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Panwaslu. Sudah jelas, ijazah caleg ini dikeluarkan tanggal 8 April 2013. Sedangkan pendaftaran terakhir sebagai caleg tanggal 4 April 2013.

“Berarti kan ketika yang bersangkutan mendaftar sebagai caleg PDIP Dapil 2 Sumenep, tidak punya ijazah. Padahal syarat untuk mendaftar caleg itu minimal berijazah SLTA. Kami menduga ada konspirasi antara caleg dengan Panwaslu maupun KPU,” tandasnya.

Bahkan, Kamarullah juga mengaku sangat menyesalkan tidak adanya tanggapan dari Panwaslu atas laporan dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

“Aturannya itu hanya ada waktu 3 hari untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini sampai berminggu-minggu laporan kami dibiarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini. Dan kami siap mempidanakan Panwaslu,” terangnya.

Sementara Ketua Panwas Kecamatan Batu Putih yang mendapat mandat mewakili komisioner Panwaslu Kabupaten, Moh. Hartono mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut, dan juga telah meminta klarifikasi pada lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“Menurut keterangan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amien, yang bersangkutan memang lulus, dan ijazah tersebut sah. Ijazah itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau pernyataan itu masih dipersoalkan, ya itu bukan ranah Panwaslu lagi, tapi kepolisian,” tandasnya.

Lihat juga video 'Minta Pesawat yang Bisa Mendarat di Matahari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO