Luhut: Presiden Setuju Revisi UU KPK, Johan Budi Bantah Jokowi Terbitkan Surpres

Luhut: Presiden Setuju Revisi UU KPK, Johan Budi Bantah Jokowi Terbitkan Surpres Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi memberikan dukungan kepada KPK, kemarin (19/2). foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (surpres) untuk menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Dengan ditandatanganinya Supres tersebut, DPR dapat melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.

"Presiden sudah menyampaikan. Jadi (surpres) sudah dikirim ke DPR," ujar Luhut di Bandar Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (19/2).

Namun, Luhut tidak ingat kapan Jokowi menandatangani surpres tersebut. Dia hanya menyebut bahwa dalam surpres itu, Presiden menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk ikut dalam pembahasan revisi dengan DPR.

Luhut juga menambahkan, surpres revisi UU KPK telah dikirim ke DPR bersamaan dengan surpres untuk revisi UU Terorisme dan UU Tax Amnesty. Kendati menyebut Presiden sudah menandatangani surpres, Luhut mengatakan, pemerintah hingga kini belum tahu detail isi revisi UU pemberantasan korupsi tersebut.

"Jujur kita belum tahu detailnya apa yang di DPR. Tapi kalau dari pemerintah sendiri posisinya jelas, tidak ada niat sama sekali untuk memperlemah, malah memperkuat," ucap dia.

Namun, pernyataan Luhut dibantah Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP. Menurutnya, penerbitan surpres baru dapat dilakukan bila draf revisi dari DPR RI telah diterima.

"Bagaimana presiden mengirim surpres? Draf RUU-nya saja belum diparipurnakan oleh DPR dan belum dikirim ke Presiden. Pembahasan di tingkat paripurna DPR saja kemarin Kamis dibatalkan dan diundur pekan depan. Jadi tidak benar kalau Presiden sudah mengirim surpres revisi UU KPK," ucap Johan seperti dilansir Liputan6.com.

Johan tegas membantah Jokowi telah menyetujui Revisi UU KPK yang telah disetujui oleh 9 fraksi di DPR. Menurut dia, sikap Jokowi hingga kini masih konsisten, yaitu menolak poin-poin revisi yang memperlemah KPK.

"Gelombang penolakan revisi UU KPK dari masyarakat yang semakin luas dan juga adanya beberapa fraksi yang berbeda sikap akan menjadi pertimbangan presiden untuk bersikap apakah perlu dilanjutkan atau tidak pembahasan tersebut," ujar Johan.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan belum mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Surpres terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya belum tahu. Memang kemarin kan dibicarakan lagi hari Selasa. Saya kira akan tergantung pada paripurna," ujar Fadli.

Fadli menegaskan, sebetulnya akan sangat tergantung pada pemerintah. Pembahasan RUU KPK sudah ada dan sudah masuk program prioritas pada bulan Juni, tetapi pemerintah sempat menolak.

Oleh karena itu, ia menegaskan harus ada kesepakatan dari dua belah pihak, yakni pemerintah dan DPR. Pemerintah dianggap seakan tidak tegas dan menarik ulur RUU KPK.

"Yang kita ragukan juga dari pemerintah ada maju mundur dalam beberapa hal. Makanya coba kita liat apa betul sudah ada surpresnya. Kalau ada kesepakatan bahas ini melalui rapur baru surpres turun," tambahnya. Fadli pun menyatakan perlu konsultasi untuk membahas RUU KPK agar adanya kejelasan lanjut atau tidaknya.

Sumber: merdeka.com/detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO