KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu menyegel dan menghentikan pembangunan pesantren Shiddiqiyyah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jumat (19/2). Sebab, pesantren yang dibangun di atas lahan seluas 5,2 hektare tersebut tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Penanaman Modal (BPM) Pemkot Batu.
Kepala Satpol PP Pemkot Batu, Robiq Yunanto mengatakan, penghentian pembangunan pondasi bangunan demi amanat pelaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 Kota Batu tentang IMB. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa ada IMB akan dilakukan penertiban tanpa kecuali. Baik itu bangunan milik warga, tempat usaha, dan lainya harus mengantongi IMB.
BACA JUGA:
- Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Opshid FKYME DPD Madiun Serahkan Rumah Syukur
- Opshid Ngawi Serahkan Satu Rumah Syukur pada Warga Desa Pleset
- Peringati Sumpah Pemuda, Organisasi Pemuda Shiddiqiyah Bangun Rumah untuk Warga Desa Pleset Ngawi
- Syukuri Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Shiddiqiyyah Bangun 132 Rumah Layak Huni
"Tindakan kami ini tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa tanah di jalan Sultan Agung itu, tapi lebih sebagai penegakan Perda Kota Batu," kata Robiq Yunanto ditengah pelaksanaan penertiban di jalan Sultan Agung Kota Batu.
Dikatakan Robiq, hingga sekarang ini Pemkot Batu juga belum menerima izin apapun terkait kegiatan Shiddiqiyyah di wilayah Kota Batu. Baik itu izin akan membuka pondok pesantren atau apapun. Seharusnya, pihak Shiddiqiyyah kalaupun akan melakukan kegiatan mendirikan pondok dan lainya di wilayah Kota Batu terlebih dahulu melapor ke Pemkot Batu atau menyampaikan pemberitahuan.
"Untuk itu, kami mengambil langkah penyegelan lokasi tanah sampai semua izin dan persyaratan yang diwajibkan sesuai aturan dipenuhi pihak Shidiqiyah, dan di lokasi tanah tersebut tidak boleh ada kegiatan apapun setelah kami segel," ucap Robiq Yunanto.
Ditambahkan Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Batu, Thomas Maido, kegiatan dari organisasi keagamaan Shiddiqiyyah di Kota Batu belum ada pemberitahuan dan izin dari Pemkot Batu. Demikian juga dengan kegiatan akan membangun pesantren yang seharusnya mendapat izin Kementerian Agama juga belum ada.
"Dengan demikian berdasar aturan yang ada organisasi Shiddiqiyyah belum bisa melakukan kegiatan apapun itu bentuknya sampai ada izin lengkap," kata Thomas Maido, Jumat (19/2).
Diakui Thomas, lokasi yang bakal digunakan mendirikan pesantren merupakan tanah yang dinilai berstatus sengketa.
Terpisah, pimpinan Shiddiqiyyah Kota Batu, Arif Suyudi mengklaim bahwa tanah tempat pembangunan pesantren Shiddiqiyyah tersebut sudah resmi. Ia mengaku memiliki bukti-bukti tanah eigendom seluas 5,2 hektar di jalan Sultan Agung Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu yang telah dihibahkan kepada organisasi keagamaan Shiddiqiyyah berdasar wasiat dari pemilik tanah eigendom.