Soal Revisi UU KPK, Laode: Ada Kesepakatan antara Pimpinan Lama KPK dan Pemerintah

Soal Revisi UU KPK, Laode: Ada Kesepakatan antara Pimpinan Lama KPK dan Pemerintah Laode M. Syarif. foto: tribunnews

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gelombang penolakan terhadap rencana DPR untuk merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif menilai gelombang penolakan memang sangat dibutuhkan untuk menjegal DPR agar tidak melaksanan revisi tersebut.

Menurut dia, tanpa adanya perlawanan masyarakat, langkah DPR akan berjalan mulus tanpa hambatan untuk merevisi UU KPK.

"Revisi UU KPK kalau tidak dilawan, DPR akan mulus," kata Buya Syafii dalam seminar 'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2).

Buya Syafii menilai perlawanan yang dilakukan elemen masyarakat menandakan masih adanya hati nurani. Untuk itu, kata Buya Syafii, masih ada harapan bagi bangsa Indonesia untuk membangun peradaban.

"Saya rasa perlu keberanian. Orang baik saja tidak cukup. Harus ada orang yang sudah putus urat takutnya. Di ujung lorong sana cahaya itu masih ada," ujar Buya Safii.

Sementara Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif menceritakan sebelum dirinya dan empat pimpinan yang lain resmi menduduki lembaga antirasuah terdapat kesepakatan antara pimpinan lama KPK dan pemerintah. Salah satunya, kata Laode, yaitu sepakat untuk setuju revisi Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita awalnya setuju karena isinya memperkuat KPK tapi setelah kita diberikan draf revisi UU KPK dari Badan Legislatif bukan menguatkan tapi melemahkan," ujar Laode.

Laode menceritakan, empat poin yang awalnya sudah disetujui akan direvisi pada saat kesepakatan yaitu pertama, KPK boleh mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Kedua, Jika penyadapan tidak perlu izin pengadilan. Ketiga, ada dewan pengawas etika, dan keempat, KPK akan diberikan kewenangan baru untuk menerbitkan SP3.

"Awalnya itu menguatkan KPK tapi coba lihat empat poin sekarang? Tidak ada satu pun yang menguatkan KPK," bebernya.

Laode pun mengakui sudah menyurati pihak Baleg untuk menolak revisi UU KPK. "Maka dari itu kami menegaskan untuk menolak revisi UU KPK," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, empat poin revisi UU KPK yang baru yaitu KPK tidak berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik independen, penyadapan harus berdasarkan ijin dewan pengawas, adanya dewan pengawas, dan KPK dapat menerbitkan SP3.

"Rakyat menolak revisi, mengapa parlemen yang merepresentasikan (mewakili) rakyat ingin melemahkan dan merevisi UU KPK?" ujarnya.

KPK, ujar dia, telah mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk menolak revisi, di antaranya dari Muhammadiyah, PGI, tokoh-tokoh politik, Forum Rektor, organisasi buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Menurutnya, terdapat diskoneksi jika parlemen menunjukkan gelagat yang berbeda dari rakyat yang diwakilinya. "Semoga dibukakan hatinya agar tidak berlanjut. Kalau tidak buka mata dan telinga keterlaluan adanya," katanya.

Seperti diketahui, hingga saat ini partai yang menolak hanya tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS, meskipun PAN mulai mengisyaratkan akan menolak revisi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO