Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang

Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang

Mereka juga ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara investor dan Pemkot Malang. Para pedagang menuding ada perbedaan dari perjanjian awal hingga pembangunan pasar mencapai hampir 100 persen. "Saya harap KPK akan menilik masalah ini. Dari data yang kami miliki, PT CGA jelas melanggar beberapa perjanjian awal,” kata Sabiel El Ahsan, wakil dari pengunjuk rasa.

Walau tak ingin menyangkutpautkan pembangunan Pasar Dinoyo dengan kasus yang dialami para petinggi investor di tempat lain, Sabiel menyebut KPK tetap harus bergerak menelisik perkara itu secara komperhenship.

Perubahan kerja sama yang dituduhkan beberapa pedagang itu antara lain, ukuran bedak yang berubah dari ukuran yang dimiliki pedagang saat pasar belum dibangun dengan ukuran bedak setelah dibangun.

Sabiel mencontohkan, dulu ia memiliki bedak selebar 12 meter persegi. Tetapi setelah dibangun, ukuran bedak yang ia terima tinggal separuh saja. Selain itu, pedagang juga menganggap konstruksi bangunan pasar saat ini berbeda dengan rancangan awal. Dijelaskan Sabiel, tinggi bangunan pasar saat ini hanya 2,8 meter.

Pedagang menilai tinggi itu tak ideal karena menyebabkan pengap apabila banyak pengunjung. Idealnya menurut mereka, tinggi bangunan pasar harusnya sekitar 3,5 meter.

Berdasarkan data, total kios di pasar tersebut ada 1.136 unit. Jumlah kios yang belum diurus administrasinya sekitar 180. Seluruh pedagang yang berdemo adalah pedagang yang belum mengurus proses administrasi. Mereka mengaku enggan mengurus sebelum seluruh tuntutan mereka dikabulkan. (thu/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO