LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp 3,2 Miliar, Abd Munir dan stafnya, Rivianto tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan. Hal yang sama juga dilakukan Sukiman, tersangka kasus gratifikasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp 2,4 Miliar.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Edy Subhan,SH, ketiga tersangka tersebut berhalangan hadir dan mengajukan permohonan izin dengan berbagai alasan. "Pak Munir izin dengan alasan sakit, Rivianto tidak datang karena tidak didampingi pengacaranya. Sementara Sukiman, alasan ada tugas dinas. semua ada suratnya," ujarnya, Kamis (18/2).
BACA JUGA:
- Penyidikan Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- Usai Periksa 29 Saksi, Tim Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan
- Eks Ajudan Bupati Turut Diperiksa KPK pada Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Ini 12 Pejabat dan Kontraktor yang Telah Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Selanjutnya kata Edy, pihaknya akan memanggil kembali ketiga tersangka tersebut. "Kita akan panggil lagi minggu depan," ujarnya
Pengacara Rivianto, Amir Burhanudin kepada wartawan membenarkan pemanggilan terhadap kliennya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2012 lalu. Dirinya mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Lamongan kalau dirinya berhalangan hadir untuk mendampingi Rivianto.
"Benar, dan saya atas nama penasehat hukum telah mengirimkan surat bahwa kami berhalangan untuk mendampingi Rivianto," katanya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




