Polemik Pilkades Poteran Sumenep, Bupati Diminta Laksanakan Putusan PTTUN

Polemik Pilkades Poteran Sumenep, Bupati Diminta Laksanakan Putusan PTTUN

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep, Rausi Samorno, mengatakan bahwa Bupati harus turun tangan untuk melaksanakan semua amanah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, terkait polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Poteran, Kecamatan, Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

”Bupati harus turun tangan untuk melaksanakan semua putusan PTTUN itu. Karena itu merupakan perintah negara. Jika tidak dilakukan, maka sama halnya telah melawan negara,” kata Rausi Sumorno.

Berdasarkan amar putusannya PTTUN Surabaya, tertanggal 07 Januari 2016 memerintahkan Bupati Sumenep untuk membatalkan dan mencabut SK No.188/720/KEP/435.013/2014 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih atas nama Suparman, No urut 02, Desa Poteran, Kec Talango tertanggal 16 Desember 2014. PT TUN juga membatalkan SK PTUN Surabaya No.180/B/2015/PT.TUN SBY tertaggal 9 Juni 2015 yang dimohonkan banding.

Amar putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, karena berdasarkan SEMA No.08/2011 tentang putusan PT TUN tersebut tidak lagi dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Menurutnya, apabila putusan itu sudah dibacakan, dikeluarkan dan diterima, maka secara otomatis meniadakan proses pilkades sebelumnya. Karena PTTUN telah memerintahkan pelaksanaan pilkades ulang dan pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati terkati penetapan sebagai kepala desa.

Bupati sudah mempunyai kewenangan untuk memerintahkan kepada semua pejabat terkait, mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat desa untuk melakukan proses pelaksanaan pilkades dari awal, mulai pembentukan kepanitiaan hingga penghitungan suara layaknya pegelaran pilkades pada umumnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO