Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, BB 1,188 Gram Sabu Diamankan

Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, BB 1,188 Gram Sabu Diamankan Tersangka saat diamankan di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Menjelang peringatan (HANI) 2025, terus mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Gempol.

Seorang pria berinisial PAR, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan oleh petugas, pada Sabtu (21/06/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera bergerak dan melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO