Tersangka saat diamankan di Mapolres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan terus mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Gempol.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Kalung Emas di Rejoso Pasuruan
Seorang pria berinisial PAR, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan oleh petugas, pada Sabtu (21/06/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas segera bergerak dan melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




