Irvan Drajat, Plt Kadishub Surabaya.
Kedua, pembatasan lalu lintas dengan cara manajemen parkir, jalan berbayar, pembatasan motor, dan gedung parkir.
Ketiga, kapasitas jaringan jalan dengan cara pelebaran jalan, pengembangan jaringan, pedestrian, dan Intelligent Transport System (ITS) sejak tahun 2010 diberlakukan.
Keempat, disiplin berlalu lintas kepada siswa sekolah dengan cara sosialisasi, kurikulum pendidikan, dan taman lalu lintas.
"Yang kelima, jika semua sudah diberlakukan dan masih ada pelanggaran maka penegakan hukum dengan cara tilang, derek, kunci ban, penggembosan," terang Irvan.
"Kalau ingin lebih baik dan cepat, semua angkutan massal harus bersinergi. Misal saya dari Kalimantan turun di Bandara Juanda mau ke Trenggalek, saya harus ke Terminal Purabaya. Ada bus antara bandara dengan terminal maupun stasiun," pungkasnya. (dev/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




