Dugaan Gratifikasi PLTSa, Kepala BLH Lamongan segera Diadili

Dugaan Gratifikasi PLTSa, Kepala BLH Lamongan segera Diadili Tersangka dugaan gratifikasi proyek PLTSa Lamongan, Sukiman.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus gratifikasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menyeret Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lamongan, Sukiman, sudah dinyatakan P21 (lengkap).

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edi Subhan, SH mengatakan, kasus terkait pengolahan sampah sudah selesai semua, salah satunya berkas perkara. “Kejari tinggal membentuk tim untuk penyerahan terdakwa dan barang bukti,” ungkap Edi.

Dijelaskan Edi, bahwa sejak awal tidak ada komitmen antara rekanan dengan tersangka untuk menyerahkan sesuatu. “Hal tersebut juga diakui oleh tersangka jika memang tidak ada komitmen dengan pelaksana PT Primaris. Sukiman Tersangka Tunggal Proyek Pengolahan Sampah PLTSa,” terangnya. 

Menurut Edi, gratifikasi itu terjadi usai diberitahukan bahwa PT Primaris sebagai pemenang untuk mengerjakan proyek PLTSa. Saat BLH menyetorkan uang ke pemenang, terjadilah permintaan uang oleh kepala BLH atau tersangka.

Sementara, penasehat Hukum Sukiman, Muhammad Irfan Khoiri mengatakan bahwa kliennya hanya menerima uang sebesar Rp 200 juta dari rekanan untuk gratifikasi.

Namun, dalam pemeriksaan, kata Edy, tersangka meminta kepada rekanan sebesar Rp 700 Juta, nilai tersebut disamakan dengan bobot pipa PLTSa. “Dengan alasan gratifikasi, BLH meminta dana kepada pihak pemenang sebanyak 700 juta yang senilai bobot pipa," pungkas Edi.

Berdasarkan pantauan bangsaonline.com, PLTsa yang dibangun dengan dana Rp 2,4 Miliar itu sampai saat ini masih belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Padahal kabarnya, PLTSa itu mampu menghasilkan listrik 25 KNA hingga 35 KVA. Cara kerja PLTSa sendiri menggunakan panas suhu tinggi untuk menghasilkan listrik dari pengolahan 64 meter kubik sampah setiap harinya. Uap dan air panas sebagai emisi dari PLTSa tersebut, bahkan masih bisa dimanfaatkan untuk industri rumah tangga tempe dan tahu. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO