Dewan Sumenep Desak Cabut Izin Minimarket Nakal

Dewan Sumenep Desak Cabut Izin Minimarket Nakal ilustrasi

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pengelolaan minimarket modern di Kabupaten Sumenep diketahui banyak melanggar Peraturan Daerah (Perda). Dalam Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern diterakan tentang kewajiban menyediakan produk lokal hasil produksi UMKM, juga menyediakan ruang bagi PKL di luar gedung yang ada di area minimarket tersebut.

Merespon hal itu, anggota Komisi C DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, mendesak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat serius memantau amanah Perda yang harus dipatuhi para pengelola minimarket. Sebab jika tidak, maka keberadaan Perda tersebut hanya pepesan kosong. Terlebih lagi keberadaan minimarket sudah mengancam keberlangsungan kegiatan ekonomi toko-toko tradisional.

“Kami akan terus mengawal bagaimana BPPT mendesak minimarket untuk mematuhi dan melaksanakan Perda itu,” ucapnya, Kamis (28/1).

Selain itu, Indra juga mendesak BPPT segera turun lapangan mengkroscek semua minimarket yang sudah berizin dan beroperasi, apakah sudah menyediakan 15 persen produk lokal di dalamnya atau tidak. Jangan menunggu laporan dari warga terkait pemenuhan kuota barang dagangan itu.

“Kalau hanya berwacana siapa pun bisa. Yang kami nanti adalah bukti nyata, yakni dengan segera turun ke semua minimarket untuk mengetahui produk lokalnya apa sudah sesuai dengan Perda atau tidak,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPPT Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid, memaparkan ada tim yang mendata berapa jumlah minimarket yang tidak mematuhi Perda. Jika sudah diketahui, minimarket itu akan diberikan teguran keras. Tapi jika sampai tiga kali teguran tidak diindahkan, pihaknya memastikan izin minimarket tersebut akan dicabut. “Jika tetap bandel, kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku. Pasti izinnya akan dicabut,” janjinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO