Dugaan Penggelapan Uang Partai Gerinda Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim

Dugaan Penggelapan Uang Partai Gerinda Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim LAMBAN: Ketua DPC Gerinda Bojonegoro, Setyo Hartono menilai polisi lamban mengusut kasus dugaan penggelapan uang partai Rp500 juta. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penggelapan uang di tubuh partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) Cabang Bojonegoro, senilai Rp 500 juta yang dilakukan oleh Sekretaris , Anam Warsito memasuki babak baru. Setelah kasus itu lama mandek, kini mulai bergulir lagi.

Melalui Pengacaranya, Ketua DPC Partai Bojonegoro, Setyo Hartono mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut dugaan penggelapan uang tersebut. Itu disampaikan Heri Tri Widodo saat mengikuti gelar perkara di Mapolres Bojonegoro yang diikuti oleh Polda Jatim, Jumat (18/12/2015).

Dalam agenda tersebut, mereka mendesak agar kepolisian lebih serius menangani dugaan kasus penggelapan uang partai senilai Rp 500 juta yang dilakukan oleh Sekretaris DPC , Anam Warsito.

Heri Tri Widodo minilai penyidik Polres Bojonegoro lambat dalam menangani kasus tersebut. Sehingga pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, ada indikasi muatan politik sehingga pelaporan tersebut tidak kunjung selesai.

"Ada indikasi muatan politik yang menyebabkan berhentinya pelaporan ini, serta keraguan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini," ujarnya usai gelar perkara.

Pihaknya menyakini jika dalam kasus ini murni tindak pidana. Namun, lanjut dia, dari terlapor sendiri banyak intrik yang dilakukan dengan melecehkan institusi kepolisian dengan tidak datang pada saat panggilan pemeriksaan.

"Kita berkeyakinan ada surat dari Polres dengan bukti dan keterangan saksi bahwa mengarah ke tindak pidana murni," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO