Setya Novanto Mundur, Jaksa Agung: Makin Mudah Usut Pemufakatan Jahat

Setya Novanto Mundur, Jaksa Agung: Makin Mudah Usut Pemufakatan Jahat Pimpinan MKD menunjukkan surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto usai dibacakan dalam Sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12) malam. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Saat keputusan akhir MKD soal kasus 'papa minta saham' belum digedok, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Setya Novanto dari kursi pimpinan DPR dibacakan di MKD DPR.

"Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," kata anggota MKD DPR Sukiman kepada wartawan di depan ruang MKD, Rabu (16/12) malam dilansir merdeka.com. 

Adalah Sufmi Dasco Ahmad anggota MKD DPR dari Gerindra yang membacakan surat pengunduran diri itu. Dalam surat itu disebutkan kalau Novanto menandatangani dalam sebuah materai.

Sebelumnya sidang dilakukan tertutup. Sidang membacakan keputusan anggota MKD. Di sela-sela persidangan pembacaan hasil keputusan, Novanto mengirimkan surat mundur dari Ketua DPR.

Dalam sidang itu, mayoritas anggota MKD DPR lebih banyak memberi sanksi berat dan sedang kepada Novanto.

Mendengar pengunduran diri Setya Novanto, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pengusutan dugaan pemufakatan jahat yang kini masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) akan semakin mudah.

"Mudah-mudahan (mempermudah proses penyelidikan), dengan dia mundur, dia tidak lagi memiliki kapasitas yang dia punyai sekarang," kata Prasetyo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO