Pimpinan MKD menunjukkan surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto usai dibacakan dalam Sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12) malam. foto: merdeka.com
Namun Prasetyo menyebut bahwa dengan pengunduran diri Novanto tak terlalu berpengaruh dengan proses penanganan. Prasetyo memastikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pertemuan 'papa minta saham' yang dilakukan oleh Novanto tersebut.
"Tapi hal itu tidak usah dipermasalahkan, yang pasti ada indikasi korupsi yang saat ini kita dalami, kita tunggu saja lah seperti apa nantinya. Yang penting kita jalan terus," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Kejagung memang tengah menyelidiki kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham' tersebut. Di dalam pertemuan Novanto, Reza dan Maroef disinyalir adanya pemufakatan jahat yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Pemufakatan jahat sendiri telah diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penyelidik tengah merumuskan pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut sebelum akhirnya melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya meski saat itu belum ada putusan resmi dari Sidang MKD, namun sikap mayoritas anggota mahkamah sudah cukup sebagai alasan agar Novanto mundur dari kursinya saat ini.
"Ya harus mundur, ini kan keputusan, bukan mengimbau. Ini sesuai dengan Undang-undang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden. Mengenai jenis sanksi, sedang atau berat, Kalla menyerahkan keputusan itu kepada MKD. "Tinggal mana yang lebih banyak," ucap Kalla. (mer/dtc/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




