
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ternyata gugatan terhadap keabsahan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 sudah memasuki tahap sidang mediasi. Sidang ini akan digelar Rabu, 16 Desember 2015 jam 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
“Adapun pokok tuntutan dalam gugatan, antara lain, Muktamar NU ke-33 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Dr Ima Mayasari, SH, kuasa hukum Rais Syuriah PWNU Papua, KH Ahmadi, kepada bangsaonline.com, Selasa (15/12/2015). Kiai Ahmadi mewakili para kiai NU yang tergabung dalam Forum Lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (FLPWNU).
Seperti diberitakan, mayoritas Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menganggap Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang tidak sah. Mereka menempuh jalur hukum karena menganggap pelaksanaan Muktamar NU melanggar AD/ART dan tidak sesuai akhlak NU. Mereka bahkan menganggap NU kini dalam bahaya karena dikendalikan oleh orang-orang berpaham di luar Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja).
Dalam sidang perdata no 401/Pdt.G/2015/PN Jkt Pusat ini Ketua PWNU Papua KH Ahmadi cs melawan KH Said Aqil Siraj yang mengklaim dirinya sebagai ketua umum PBNU. ”Dari pihak mereka ada upaya minta islah,” kata Ima yang asli Jombang ini.
Menurut Ima, selain gugatan perdata, para kiai NU yang menolak keabsahan Muktamar NU ke-33 juga menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lewat PTUN terkait SK. ”Soal SK Menkumham sebelumnya juga ada pengesahan Menkumham tahun 2013 terhadap perubahan kepengurusan PBNU," kata Ima.
Dalam sejarah NU, PBNU tak pernah ada SK dari Menteri Hukum dan HAM. Karena NU adalah organisasi sosial keagamaan independen, bukan bawahan pemerintah.
Gugatan ke Menkumham lewat PTUN ini diajukan PWNU Sumatera Selatan dan PCNU Prabumulih dengan perkara No 255/G.TUN/2015/PTUN JKT.
Menurut Ima, untuk gugatan di PTUN ini sudah digelar sidang pemeriksaan persiapan pada Selasa (15/12/2015). “Tapi Menkumham tak hadir,” tutur Ima. Sidang ini dipimpin hakim ketua Indaryadi, SH, MH dengan hakim anggota, Tricahya Indra Permana, SH, MH dan Elisabeth Tobing.
Sementara sumber bangsaonline.com di Papua mengungkapkan bahwa PWNU Papua beberapa kali didatangi orang yang mengaku utusan PBNU. ”Orang itu minta kami mencabut gugatan. Mereka menawarkan sejumlah uang, asal kami mencabut gugatan. Ada juga orang partai yang mempengaruhi pengurus NU di Papua,” katanya. (ma)