Kasus Pencatutan Presiden: Abaikan Panggilan MKD, Riza Chalid Menghilang

Kasus Pencatutan Presiden: Abaikan Panggilan MKD, Riza Chalid Menghilang Riza Chalid

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mengakui jika Riza sedang berada di luar negeri. Namun dia tak mau menjelaskan, di mana keberadaan pasti pemilik perusahaan Global Energy Resource tersebut.

"Ya nanti kan bisa kita telusuri dari perwakilan-perwakilan interpol baik di Indonesia, di luar negeri, di setiap negara kan ada interpolnya, kita bisa minta bantuan ke sana," jelasnya.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Ketut Untung Yoga mengatakan, penjemputan terhadap Riza Chalid di luar negeri harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Riza harus berstatus tersangka dan masuk ke Daftar Pencarian Orang.

"Kalau saksi tidak bisa, saksi itu biasanya ditangkal kalau keluar. Tapi kalau sudah ke luar negeri harus nunggu sah sebagai tersangka," ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (9/12).

Interpol, kata Untung, hanya bisa memanggil panggilan biasa sebab belum berstatus sebagai tersangka. Untung menambahkan, jika meminta Polri untuk ikut mencari Riza Chalid, Kejaksaan harus mengirimkan surat resmi ke Kapolri. Nantinya Kapolri akan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi prosedur.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penjemputan Riza Chalid di luar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, salah-salah, bisa jadi anggota polri yang ditangkap oleh otoritas setempat nantinya.

"Oleh karena itu yang kita lakukan adalah bekerja sama dengan interpol atau MLE," ucap Badrodin. (mer/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO