Banyak Resto dan Rumah Makan Baru di Gresik, DPPKAD Diminta Tertibkan Pajak

Kondisi ini kemungkinan terjadi karena 2 faktor. Pertama, karena murni pemilik resto, kafe atau rumah makan itu tidak tahu aturan, karena masih awam. "Kedua, sudah tahu, tapi pura-pura tidak tahu," ungkapnya.

Faqih meminta DPPKAD lebih intens menyisir resto, kafe atau rumah makan yang belum bayar pajak. Mereka kemudian diberikan sosialisasi. "Bagi mereka yang sudah diberikan sosialisasi, tapi tetap bandel tidak bayar pajak, ya harus disanksi. Kalau tetap mokong, ya bisa ditutup," terangnya.

Faqih menyadari tugas DPPKAD sebagai institusi pemungut pajak memang berat. Apalagi, jumlah personil yang dimiliki tidak sebanding dengan jumlah objek pajak yang harus ditertibkan.

Terlebih, dalam hal pendapatan, target yang harus dipikul DPPKAD setiap tahunnya terus sangat besar. Sebagai contoh, untuk RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016 kisaran Rp 900 miliar. "Kami sarankan agar DPPKAD lebih intens dan inovatif cari objek pajak baru untuk mendongkrak pendapatan," pungkas Faqih.

Kepala Bidang Pendataan pada DPPKAD Pemkab Gresik, Agustin H. Sianaga merespon baik adanya informasi masyarakat soal adanya resto, kafe dan rumah makan yang tidak membayar pajak itu. "Kami akan tindaklanjuti laporan itu," kata Agustin Sianaga singkat. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO