GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyak bermunculannya rumah makan baru di wilayah perkotaan Kabupaten Gresik menuai cibiran masyarakat. Sebab, keberadaan rumah makan tersebut disinyalir tidak membayar pajak sebesar 10 persen, seperti amanat Perda (peraturan daerah).
Mereka meminta DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik untuk menertibkan rumah makan tidak bayar pajak tersebut. "Kok aneh, di Gresik ini ada sejumlah rumah makan yang bayar pajak 10 persen. Bahkan, di bangunan rumah makan tersebut tertulis rumah makan ini dikenakan pajak 10 persen. Tapi, ada rumah makan yang tidak bayar pajak," kata seorang konsumen yang habis makan di rumah makan mewah di bilangan GKB (Gresik Kota Baru) sambil menunjukkan bukti billing yang tidak tertulis pungutan pajak 10 persen, Minggu (29/11).
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Gresik, Faqih Usman membenarkan bahwa di Kabupaten Gresik, khususnya di wilayah komplek perumahan GKB Kecamatan Manyar, banyak bermunculan objek pajak baru berupa resto, kafe, rumah makan dan sejenisnya.
Namun, tempat-tempat kuliner baru itu belum terpasang papan nama yang memuat kalau tempat kuliner tersebut dikenakan pajak 10 persen.
Untuk itu, Faqih meminta DPPKAD, selaku SKPD (Satuan Kerja Perngkat Daerah) yang bertugas memungut pajak agar menertibkan tempat kuliner tersebut. "Ini kalau dibiarkan bisa jadi masyarakat akan menganggap DPPKAD tebang pilih dalam pemungutan pajak," cetus Faqih.
Menurut Faqih, bisa jadi DPPKAD belum mengetahui adanya resto, kafe atau rumah makan baru yang sudah beroperasi. Namun, pemiliknya tidak membayar pajak 10 persen.
Klik Berita Selanjutnya






