Agus Hasan saat mewakili Indonesia dalam Roundtable 1 pada COSP ke-19 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York
Ia menegaskan, upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif harus dibarengi dengan penguatan program deinstitusionalisasi dan layanan dukungan psikososial berbasis komunitas.
Menurutnya, setiap individu berhak hidup dan berinteraksi di tengah masyarakat dengan dukungan yang memadai untuk berkembang secara mandiri.
"Setiap orang berhak hidup di tengah masyarakat, membangun relasi sosial, mengambil keputusan atas hidupnya sendiri, serta memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk berkembang secara mandiri. Karena itu, penguatan community-based psychosocial support menjadi sangat penting dalam mewujudkan inklusi yang sesungguhnya," lanjutnya.
Selain mengikuti Roundtable 1 dan side event, Agus juga berpartisipasi dalam Civil Society Forum yang mengangkat tema Creating a World Free from Exploitation, Violence and Abuse for All Persons with Disabilities serta sejumlah agenda lain dalam rangkaian COSP19.
Partisipasinya dinilai menjadi kesempatan penting untuk membawa pengalaman hidup dan perspektif penyandang disabilitas psikososial Indonesia ke ruang diskusi global terkait hak asasi manusia, pembangunan inklusif, dan perlindungan kelompok rentan.
REMISI merupakan organisasi yang berfokus pada advokasi hak-hak penyandang disabilitas psikososial, penghapusan stigma dan diskriminasi, serta penguatan dukungan berbasis komunitas.
Melalui keikutsertaan dalam COSP19 CRPD, organisasi tersebut berharap isu disabilitas psikososial semakin mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
REMISI juga mendorong transformasi layanan kesehatan mental yang berorientasi pada pendekatan hak asasi manusia, penguatan dukungan komunitas, serta penghormatan terhadap martabat dan otonomi setiap individu.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas psikososial sekaligus mencegah terjadinya diskriminasi, pengucilan, maupun kekerasan yang dipicu oleh kondisi kesehatan mental seseorang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




