Empat Napi Lapas Kediri Dapat Remisi Idulfitri, Bebas di Hari Lebaran

Empat Napi Lapas Kediri Dapat Remisi Idulfitri, Bebas di Hari Lebaran Kalapas Kediri, Solichin (kanan) saat menyerahkan remisi. (Ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2026/1447 H kepada ratusan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas (Kalapas) Kediri, Solichin, mengatakan usulan tersebut menjadi bagian dari program pembinaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun oleh Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), total warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini sebanyak 475 orang.

“Usulan tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” terang Solichin, Sabtu (21/3/2026).

Sementara itu, lanjut dia, kondisi hunian di lapas Kediri saat ini tercatat memiliki kapasitas 354 orang, dengan jumlah penghuni mencapai 886 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 579 narapidana dan 307 tahanan, yang seluruhnya tetap mendapatkan pelayanan pembinaan, pembimbingan, serta pemenuhan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari total usulan remisi tersebut, sebanyak 127 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 322 orang menerima 1 bulan, 21 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 5 orang diusulkan memperoleh 2 bulan pengurangan masa pidana. Besaran remisi diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan syarat pembinaan,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Solichin, rincian usulan juga mencakup 303 narapidana tindak pidana umum (pidum) serta 167 narapidana tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan PP nomor 99, yang terdiri dari 159 kasus narkotika, 9 kasus korupsi, dan tidak terdapat narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan tersebut. Selain itu, terdapat 1 narapidana pidsus berdasarkan PP nomor 28 yang turut diusulkan menerima remisi.

“Selain Remisi Khusus I (RK I) yang merupakan pengurangan masa pidana, terdapat pula 4 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Narapidana yang menerima RK II merupakan warga binaan yang setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari raya, setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi,” ujarnya.

Solichin menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, momentum Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

“Program pembinaan di Lapas Kediri pun akan terus dioptimalkan guna mendukung proses reintegrasi sosial secara berkelanjutan,” tutup Solichin. (uji/msn)