Makmun, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik
Selain itu, ia juga mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi terkait larangan hubungan seksual sesama jenis.
“Dari Abu Musa, berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.” (HR Al-Baihaqi)
Zainuri menambahkan, umat Islam perlu berpegang pada kaidah fikih dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, yakni mendahulukan pencegahan kerusakan dibandingkan meraih kemaslahatan.
Menurutnya, perilaku yang dianggap bertentangan dengan fitrah manusia tidak boleh dinormalisasi karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial dan keluarga.
"Prinsip yang harus kita pegang adalah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih. Fenomena ini dapat disebut sebagai bentuk jahiliyah modern yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Rasulullah SAW juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Karena itu, segala bentuk penyimpangan seksual harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan fenomena tersebut kepada MUI.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan melaporkan fenomena ini kepada MUI. Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta berbagai pihak yang berwenang untuk mendapatkan langkah penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat dalam menyikapi fenomena tersebut dalam rangka menjaga Gresik sebagai Kota Wali dan Kota Santri.
"MUI berharap pemerintah dan aparat berwenang tidak berdiam diri dan membiarkan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan sosial. Perlu ada langkah pencegahan yang serius melalui edukasi, penguatan keluarga, pembinaan keagamaan, serta penegakan aturan yang berlaku,," imbuhnya.
Ia menambahkan, pemerintah diharapkan tidak memberikan ruang bagi upaya legalisasi perilaku seksual menyimpang serta terus melakukan sosialisasi dan langkah-langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, menjaga fitrah kemanusiaan dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, harmonis, dan berakhlak mulia.
"MUI berharap umat Islam dapat bersikap bijak, proporsional, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Pada saat yang sama, masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan pendekatan yang santun, edukatif, dan tidak terjebak pada perundungan maupun ujaran kebencian,," pungkasnya.. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




