Pelaku saat diamankan di Polsek Nglegok
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial S (57), warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, diamankan Polsek Nglegok setelah diduga mencuri ayam milik dua warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:
- Kapolres Blitar Bantah Isu Wakapolres Aniaya Ajudan hingga Patah Tulang Hidung
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
Dua warga yang menjadi korban pencurian yakni Kusnanto (64) dan Andri Sutrisno (33), yang sama-sama tinggal di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar AKP Samsul Anwar mengatakan polisi mengamankan tujuh ekor ayam hasil curian yang telah dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku.
“Barang bukti tujuh ekor ayam yang dimasukkan dalam karung. Kerugian sekitar Rp 700 ribu,” kata Samsul Anwar.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Kusnanto yang berada di dalam rumah mendengar suara mencurigakan dari arah belakang pekarangannya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





