Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, saat memberi keterangan pers. Foto: MCH 2026
MAKKAH, BANGSAONLINE.com -Kemenhaj melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menindak tegas berbagai praktik pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan, termasuk dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
BACA JUGA:
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan langkah ini merupakan komitmen pemerintah menjaga tata kelola haji yang transparan dan akuntabel.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Tim pengawas menemukan kasus penggelapan uang badal dan kurban oleh seorang mukimin bernama Muhtar, yang diduga menggelapkan dana Rp306,8 juta milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29).
“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” kata Ichsan.
Selain itu, sejumlah kasus lain juga terungkap, di antaranya penggelapan dana badal haji dan kurban oleh oknum KBIHU di Papua, BPN, hingga Purwakarta dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Pemerintah juga menindak pelanggaran pembayaran Dam yang dilakukan melalui mukimin, padahal aturan resmi Arab Saudi mewajibkan pembayaran melalui lembaga Adahi.
Ichsan menambahkan, sebagian besar KBIHU yang terlibat telah bersedia mengembalikan dana jemaah dan menyalurkannya sesuai ketentuan resmi.
Tim pengawas juga menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural menggunakan identitas KBIHU tertentu, yang kini ditangani secara hukum oleh KJRI Jeddah.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah agar tidak tergiur tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak tidak resmi.
“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” ucap Ichsan. (msn/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




