Berantas Praktik Non-Prosedural, Kemenhaj Tertibkan KBIHU Nakal

Berantas Praktik Non-Prosedural, Kemenhaj Tertibkan KBIHU Nakal Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, saat memberi keterangan pers. Foto: MCH 2026

Selain itu, sejumlah kasus lain juga terungkap, di antaranya penggelapan dana badal haji dan kurban oleh oknum KBIHU di Papua, BPN, hingga Purwakarta dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Pemerintah juga menindak pelanggaran pembayaran Dam yang dilakukan melalui mukimin, padahal aturan resmi Arab Saudi mewajibkan pembayaran melalui lembaga Adahi.

Ichsan menambahkan, sebagian besar KBIHU yang terlibat telah bersedia mengembalikan dana jemaah dan menyalurkannya sesuai ketentuan resmi. 

Tim pengawas juga menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural menggunakan identitas KBIHU tertentu, yang kini ditangani secara hukum oleh KJRI Jeddah.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah agar tidak tergiur tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak tidak resmi. 

“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” ucap Ichsan. (msn/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO