DPRD Surabaya Temukan Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha dalam Kasus TPPO
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Gion Spa and Park, Surabaya Barat, mendapat perhatian serius dari DPRD Surabaya karena diduga melibatkan penyalahgunaan izin usaha dan lemahnya pengawasan operasional.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya yang digelar pada Senin (8/6/2026).
BACA JUGA:
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
- Anggota DPRD Surabaya Johari Mustawan Buka Puasa Bersama Jurnalis, Soroti Pemblokiran KTP dan KK
- Pemuda Katolik Jatim Kenang Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebagai Sosok Rendah Hati
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, menilai kasus tersebut menjadi pukulan bagi citra Kota Surabaya yang selama ini menyandang predikat Kota Layak Anak.
Menurutnya, dugaan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat usaha menunjukkan adanya kelengahan sejumlah pihak dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Peristiwa ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai Kota Layak Anak merasa tercoreng karena kecolongan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat,” ujarnya usai RDP.
Dalam forum tersebut, Komisi D menemukan sejumlah persoalan administratif yang diduga terjadi di lokasi usaha.
Salah satunya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas yang dijalankan.
Imam menyebut terdapat beberapa izin yang diduga tidak sesuai dengan operasional di lapangan.
Mulai dari izin restoran, karaoke, hingga aktivitas spa yang diduga tidak berjalan sesuai peruntukan perizinan awal.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti masih banyaknya usaha spa di Surabaya yang menggunakan izin panti pijat.
Padahal, usaha spa masuk kategori usaha berisiko menengah hingga tinggi yang kewenangan perizinannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Banyak yang masih memakai izin panti pijat dengan berbagai alasan. Padahal itu jelas tidak sesuai. Kalau izin dan operasionalnya tidak segera disesuaikan, harus ada sanksi yang lebih tegas,” ungkap Imam.
Komisi D menilai Pemerintah Kota Surabaya belum optimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha.
Pemkot dinilai seharusnya mampu mendeteksi lebih dini apabila terjadi penyimpangan pada usaha yang telah mengantongi izin.
Menurut Imam, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administrasi semata.
Ia mendorong pelaksanaan inspeksi mendadak secara berkala serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, DPRD Surabaya meminta proses hukum terkait dugaan TPPO dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi.
Namun, terkait status operasional Gion Spa and Park, Komisi D tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Kami harus menjaga iklim usaha tetap berjalan, tetapi jangan sampai demi mengejar pendapatan daerah lalu pelanggaran aturan dan kerusakan moral dibiarkan. Jika ada kesempatan pembinaan, silakan diberikan. Namun setelah itu pengawasan harus benar-benar diperketat,” lanjut Imam.
Komisi D memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut bersama organisasi perangkat daerah terkait dan aparat penegak hukum.
Langkah itu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Kota Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





