Komisi A DPRD Surabaya Hearing soal The Nook, Perizinan Sah tapi Pembangunan Ditunda

Komisi A DPRD Surabaya Hearing soal The Nook, Perizinan Sah tapi Pembangunan Ditunda Hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya bersama warga dan PT. SAS.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com -Pro dan kontra antara warga sekitar dengan pengelola area The Nook di kawasan Perumahan Graha Famili, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya hearing bersama Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu (1/10/2025).

Hearing yang dipimpin Yona Bagus Widyatmoko selaku ketua komisi dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan warga, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengelola The Nook, PT Intiland, Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot Surabaya, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.

Dalam forum tersebut, sejumlah warga yang dipimpin Ketua RW 11, Hadi Wibisono, meminta kepastian terkait legalitas perizinan proyek The Nook. Salah satu pemilik kavling di blok T menyatakan dukungannya terhadap proyek tersebut, asalkan perizinan yang dimiliki sah dan sesuai aturan.

Menanggapi hal itu, Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart, menyampaikan bahwa PT SAS telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa telah terpenuhi,” ujarnya.

Oliver menjelaskan bahwa proses pengajuan izin dilakukan secara bertahap dan melalui kajian mendalam dalam jangka waktu yang tidak singkat.

Ahmad Rizal Saifuddin dari PT SAS turut menegaskan bahwa perizinan yang dikantongi sah secara hukum.

“Dalam konteks perizinan, sepanjang tidak ada pembatalan maka tetap berlaku,” cetusnya.

Meski perizinan dinyatakan lengkap, Komisi A DPRD Surabaya tetap merekomendasikan agar PT SAS menghentikan sementara aktivitas pembangunan selama tujuh hari kerja. Tujuannya adalah memberi ruang musyawarah antara pengelola dan warga sekitar.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada PT SAS dan warga sekitar untuk melakukan musyawarah dan jalan perdamaian, sembari pihak-pihak terkait bisa kembali memastikan perizinan yang ada,” kata Yona.

Kuasa hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menyatakan pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan warga dan perangkat daerah.

“Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan diperbaiki bersama. Kami fokus ke depan untuk mengakomodasi saran dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tuturnya.

Ia menambahkan, dinamika dalam proses pembangunan adalah hal yang wajar, dan PT SAS tetap berkomitmen mencari solusi terbaik.

“Terlepas dari perizinan, SAS berkomitmen untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya. (rus/mar)