Warga Graha Famili Tolak Perubahan Fasum Jadi Kafe, Minta Pemkot Surabaya Bertindak

Warga Graha Famili Tolak Perubahan Fasum Jadi Kafe, Minta Pemkot Surabaya Bertindak Pembangunan The Nook, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penolakan warga Perumahan Graha Famili, Wiyung, terhadap rencana alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial Café The Nook semakin kuat.

Berdasarkan rekapitulasi kuesioner yang dilakukan pengurus lingkungan, mayoritas warga menolak proyek tersebut karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban kawasan perumahan.

Perwakilan RT Graha Famili, Alexander, menyampaikan bahwa tingkat persetujuan warga terhadap perubahan fasum berada di bawah 10 persen. Ia menegaskan, data yang dihimpun berasal dari pemilik sah unit rumah, bukan penyewa.

“Dari hasil rekap kami, yang menyetujui perubahan fasum menjadi area komersial Café The Nook jumlahnya di bawah 10 persen. Kami juga sudah menyingkirkan data dari penyewa agar hasilnya valid,” ucapnya, Senin (6/10/2025).

Kuesioner disebar kepada ratusan warga melalui grup WhatsApp RT, dan secara langsung di Monopole Cafe Graha Famili. Formulir tersebut mencantumkan nama, alamat, status kepemilikan, serta pilihan setuju atau tidak setuju terhadap perubahan fungsi fasum.

Alexander mempertanyakan klaim PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang yang menyebut telah memperoleh persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil survei lapangan.

“Kalau syarat perubahan fasum itu harus disetujui dua pertiga dari pemilik lahan, kami ingin tahu bagaimana cara PT SAS bisa mengklaim telah mendapatkan persetujuan sebanyak itu. Karena berdasarkan survei kami, datanya jauh dari angka tersebut,” paparnya.

Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pendirian Bangunan. Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa perubahan rencana tata bangunan hingga penerbitan SKRK harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga dari pemilik lahan yang telah terjual.

“Jika syarat dua pertiga itu tidak terpenuhi, maka replaning tidak bisa dilakukan. Karena itu, kami menilai pembangunan Nook Cafe seharusnya belum bisa berjalan,” ujarnya.

Hasil survei tersebut akan dijadikan bahan resmi warga untuk menyampaikan sikap kepada Komisi A DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota. Alexander menegaskan bahwa penolakan warga bertujuan menjaga fungsi sosial dan kenyamanan lingkungan.

“Warga ingin memastikan fasum tetap digunakan sebagaimana mestinya. Kami ingin lingkungan Graha Famili tetap tenang dan tertata, bukan berubah jadi kawasan bisnis,” pungkasnya.

Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan siap mengakomodasi masukan warga. Ia menyebut telah menyiapkan lahan pengganti seluas 7.700 meter persegi di wilayah izin PT SAS.

"Tukar guling fasum sudah kami siapkan semua. Tidak mungkin kami tidak siapkan karena pasti harus disetujui," katanya usai hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya.

Veronika memastikan, seluruh dokumen perizinan telah lengkap, mulai dari SKRK, PBB, PBG, hingga Amdalalin. Meski demikian, PT SAS akan tunduk pada hasil rapat jika diminta menghentikan sementara proyek.

"Kami optimistis proyek akan berlanjut karena ini produk hukum yang sudah disahkan pemerintah," cetunsya.

Proyek The Nook Cafe berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.700 meter persegi milik PT SAS. Warga berharap Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan mereka dan menghentikan pembangunan hingga seluruh proses perizinan serta syarat administratif sesuai Perwali 52/2017 benar-benar dipenuhi. (mar)_