Kuasa hukum penggugat bersama kliennya saat di PN Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap BNI Cabang Tuban digelar di pengadilan negeri setempat, Kamis, (04/06/2026). Gugatan dilayangkan terkait dugaan pengalihan sertifikat hak milik melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan agunan tanpa persetujuan pemilik.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Mun'im, mengatakan bahwa perkara bermula dari kliennya, Slamet, yang sertifikat tanahnya dipinjam anaknya, lalu digunakan temannya sebagai agunan kredit di BNI Tuban.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
“Yang jadi fokus PMH-nya, sertifikat atas nama Pak Slamet itu kemudian dipindah melalui Akta Jual Beli atau AJB tanpa persetujuan pemilik sertifikat untuk dijadikan jaminan di BNI Tuban,” ujarnya usai sidang.
Kliennya baru mengetahui jika aset berupa tanah dan bangunan miliknya dilelang bank dan berganti nama.
“Klien kami merasa dirugikan karena tahu-tahu mau dilelang. Klien kami saat ini masih menempati lahan tersebut, namun sertifikat sudah di-AJB-kan ke orang lain,” kata Mun'im.
Sertifikat aset yang dijaminkan di BNI bernilai Rp 800 juta, berupa lahan dan bangunan seluas kurang lebih 500 meter persegi. Kuasa hukum mencurigai ada rekayasa dalam proses AJB di notaris.
“Kita mencurigai yang tanda tangan AJB bukan Pak Slamet pemilik sertifikat, tapi orang lain yang dihadirkan. Saya sudah punya bukti orang yang hadir di situ,” cetusnya.
Kendati demikian, pihaknya fokus pada gugatan perdata. Mun'im menegaskan, “Ini lebih kepada cacat formal di dalam akad perjanjiannya. Kita tidak mendalami mens rea, karena ini gugatan perdata.”
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta pengadilan membatalkan akad kredit, dan memerintahkan BNI Cabang Tuban mengembalikan hak tanggungan atas nama klientnya.
“Harapan saya pengadilan membatalkan akad kreditnya dan BNI Tuban mengembalikan hak tanggungan atas nama Pak Slamet yang sudah diatasnamakan orang lain karena prosesnya cacat hukum,” paparnya.
Ia juga menyinggung potensi pidana jika terbukti ada kerugian negara.
“Ini buat pelajaran bagi semua bank, terutama bank plat merah. Kalau sampai terjadi dan menjadi putusan pengadilan, ini bisa masuk ke ranah pidana UU Tipikor. BNI itu bank plat merah. Kalau terjadi kerugian keuangan akibat PMH, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang terkait kerugian negara,” sambungnya.
Diketahui, ada 3 tergugat dalam perkara tersebut, yaitu tergugat I Teguh Widodo selaku pemohon kredit atau debitur, tergugat II BNI Cabang Tuban, dan Tergugat III Kantor notaris yang beralamatkan di Bulu.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, menginformasikan bahwa agenda sidang pertama perkara gugatan tersebut ialah pemeriksaan identitas.
"Tergugat ada yang hadir, kecuali dari pihak BNI Cabang Tuban," ucapnya.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum mengenai sengketa proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 321, yang kemudian berkaitan dengan jaminan kredit pada bank.
"Perkaranya merupakan penggugat meminta agar proses balik nama sertifikat dan perjanjian kredit dinyatakan tidak sah," pungkasnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




