Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran

Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran Sidang kasus penggelapan di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa dengan terdakwa Furqon Azizi kembali digelar di Pengadilan Negeri . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menolak saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan terdakwa, Kamis (4/6/2026).

Riyono selaku Ketua Majelis Hakim sempat memeriksa identitas Abdul Halim sebagai saksi yang diketahui sebagai karyawan terdakwa. Karena hubungan kerja itu, majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi hanya didengarkan tanpa sumpah.

“Kami menolak, keberatan (saksi diperiksa) yang Mulia,” kata JPU Andik Susanto.

Dalam persidangan, keterangan Abdul Halim sempat berubah-ubah. Ia mengaku mengetahui pengiriman kasur busa ke sejumlah pondok pesantren, namun tidak dapat memastikan detailnya. 

Saat ditanya JPU mengenai surat jalan dan pembayaran lunas dari pondok pesantren, saksi menyatakan tidak mengetahui.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (8/6/2026) dengan agenda saksi meringankan dan ahli dari terdakwa.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO