Gedung Pemkab Lamongan
Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah diserahkan kepada penyidik KPK.
"Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," tutur Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas maupun peran masing-masing tersangka kepada publik.
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK pada Selasa (2/6/2026):
- Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
- Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Muhammad Yanuar Marzuki, selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
- Herman Dwi Haryanto, selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




