Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik

Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik Pelaku saat digelandang anggota Tim Macan Giri ke Mapolres Gresik

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pria mencurigakan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan pengguna narkoba.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk memakai narkoba. Karana dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pengguna narkoba," terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari sasaran dengan berjalan kaki.

Ia mengincar kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi tidak aman, terutama sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal.

Saat menemukan sasaran, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP).

Dua di antaranya berada di wilayah Menganti. Sementara masing-masing satu kasus terjadi di Cerme dan Surabaya.

"Hasil pengembangan mengungkap, Sodikin diduga telah beraksi di empat TKP, yakni dua kali di wilayah Menganti, satu kali di Cerme, dan satu kali di Surabaya. Tiga kendaraan hasil curian lainnya disebut telah dijual kepada penadah," beber Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat bernomor polisi W-4497-AO, tas warna biru, topi krem, sepasang kunci T, masker hitam, kemeja abu-abu, dan celana hitam.

Usai pengungkapan kasus, sepeda motor milik korban dikembalikan oleh kepada pemiliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO