Petugas gabungan saat akan menertibkan bangunan PKL di bantaran Kali Avoor. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polemik terkait izin 43 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bantaran Kali Avoor, Dusun Semambung, Desa/Kecamatan Driyorejo, mendapat respons dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Salah satu pejabat Pemkab Gresik yang enggan disebutkan namanya mengaku ikut menyaksikan pembongkaran 43 lapak pedagang pada 8 April lalu.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
Ia menyebut, pada masa kepemimpinan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum (almarhum), memang pernah diterbitkan surat izin bagi pedagang untuk menempati bantaran Kali Avoor.
Namun, izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, para pedagang diwajibkan mengosongkan area bantaran Kali Avoor.
"Saya tidak hafal mulai tahun berapa persinya Bupati Robbach saat menjabat memberikan izin pedagang menempati bantaran Kali Avoor. Tapi yang pasti izin sudah habis. Kiai Robbach sendiri menjabat Bupati Gresik dua periode Tahun 2000 hingga 2010," ungkap pejabat tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (22/5/2026).
Menurut narasumber itu, sebelum melakukan penertiban untuk kepentingan normalisasi Kali Avoor agar tidak terjadi banjir, Pemkab Gresik telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari kepada para pedagang.
"Tahun 2023 sudah disosialisasikan kalau Kali Avoor akan dinormalisasi. Untuk itu, pedagang harus mengosongkan areal tersebut," tuturnya.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, sebagian pedagang disebut memindahkan barang-barangnya secara sukarela ke rumah masing-masing. Namun, sebagian lainnya tetap bertahan dan melanjutkan aktivitas berjualan.
Ia juga mengungkapkan, dari total 43 pedagang, tidak semuanya merupakan warga asli Gresik atau warga desa sekitar Kali Avoor. Sebagian pedagang diketahui ber-KTP luar Gresik.
"Paling sekitar 50 persenan pedagang di Kali Avoor asal Gresik, sisanya pendatang," tandasnya.
Ia menambahkan, saat penertiban lapak pada 8 April, petugas gabungan telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada para pedagang yang hadir.
Barang-barang pedagang yang tidak diambil langsung oleh pemiliknya juga diberi label sesuai nama masing-masing agar tidak tertukar.
"Bagi pedagang yang minta barang-barang diantar ke rumah, kami antar, ada yang kami antarkan ke Krian, dan tempat lain, sementara barang yang tak diambil kami titipkan di balaidesa dengan kondisi utuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga fungsi saluran air Kali Avoor agar tetap optimal.
"Bangunan berada di atas sempadan saluran air, sehingga melanggar aturan dan berpotensi menghambat aliran air. Ini bisa memicu genangan hingga banjir, sehingga harus ditertibkan," ujarnya.
Menurut Sinaga, penertiban itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Daerah, serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 96 Tahun 2022 terkait tata cara pemanfaatan tanah yang dikuasai pemerintah daerah. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




