Petugas gabungan saat akan menertibkan bangunan PKL di bantaran Kali Avoor. foto: ist.
Ia juga mengungkapkan, dari total 43 pedagang, tidak semuanya merupakan warga asli Gresik atau warga desa sekitar Kali Avoor. Sebagian pedagang diketahui ber-KTP luar Gresik.
"Paling sekitar 50 persenan pedagang di Kali Avoor asal Gresik, sisanya pendatang," tandasnya.
Ia menambahkan, saat penertiban lapak pada 8 April, petugas gabungan telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada para pedagang yang hadir.
Barang-barang pedagang yang tidak diambil langsung oleh pemiliknya juga diberi label sesuai nama masing-masing agar tidak tertukar.
"Bagi pedagang yang minta barang-barang diantar ke rumah, kami antar, ada yang kami antarkan ke Krian, dan tempat lain, sementara barang yang tak diambil kami titipkan di balaidesa dengan kondisi utuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga fungsi saluran air Kali Avoor agar tetap optimal.
"Bangunan berada di atas sempadan saluran air, sehingga melanggar aturan dan berpotensi menghambat aliran air. Ini bisa memicu genangan hingga banjir, sehingga harus ditertibkan," ujarnya.
Menurut Sinaga, penertiban itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Daerah, serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 96 Tahun 2022 terkait tata cara pemanfaatan tanah yang dikuasai pemerintah daerah. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




