Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat memimpin rapat terbatas. (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri mengusulkan pembangunan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sekoto, Kecamatan Badas dan Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Pembangunan TPST tersebut diharapkan menjadi solusi penanganan sampah di Kabupaten Kediri yang volumenya terus meningkat setiap tahun.
BACA JUGA:
- CJH Tertua 105 Tahun Berangkat ke Tanah Suci, Bupati Kediri Titip Pesan Saling Jaga
- Sengketa Proyek Griya Keraton Sambirejo Berlanjut ke Arbitrase
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
Kepala DLH Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti mengatakan, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sekoto saat ini rawan mengalami kelebihan kapasitas.
“Kondisi TPA Sekoto yang dilaunching pada Oktober 2021 umur teknisnya pada 2027 rawan overload sehingga harus ada penyiapan TPA lebih lanjut,” kata Putut Agung Subekti, Senin (18/5/2026).
Menurut Putut, persoalan sampah di Kabupaten Kediri hingga kini belum sepenuhnya tertangani.
Ia menyebut sampah yang dapat dikelola baru mencapai 58,18 persen per hari, sedangkan 40,82 persen lainnya belum tertangani.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini melarang pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open dumping.
Metode tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Putut menjelaskan, konsep TPST yang diusulkan berbeda dengan TPA landfill yang selama ini digunakan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




