Jelang Dideportasi, WN India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Jelang Dideportasi, WN India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya Kantor Imigrasi Surabaya menunjukkan barang bukti terkait perkara WNA India, SN, Jumat (15/5/2026). foto: Mustain/BANGSAONLINE

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di kawasan , Kabupaten Sidoarjo, Kamis (14/5/2026) pagi.

SN sebelumnya diamankan petugas imigrasi karena diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian akibat overstay atau melebihi masa izin tinggal selama 248 hari.

WNA tersebut diperiksa oleh Kantor Imigrasi Surabaya pada 6 Mei 2026 setelah adanya koordinasi dan laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan masalah keluarga yang melibatkan SN.

Saat dimintai keterangan petugas imigrasi, SN mengakui telah melakukan pelanggaran berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026.

Namun, saat menunggu proses deportasi, SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi pada Kamis sekitar pukul 07.50 WIB.

Korban ditemukan saat petugas imigrasi melakukan pengecekan rutin.

Petugas imigrasi kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini, Kantor Imigrasi Surabaya masih berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, dan pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, serta autopsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan informasi kepada keluarga korban dan menangani proses pemulasaraan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara itu secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan," cetusnya saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Agus mengatakan pihaknya juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi.

Selain itu, perlindungan terhadap anak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait.

Sementara itu, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi SN diduga melakukan bunuh diri.

Dari hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Porong, penyebab kematian dinyatakan akibat mati lemas karena saluran pernapasan tersumbat akibat tekanan pada leher.

“Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban, baik luka terbuka maupun luka tertutup,” cetus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers, di Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (15/5/2026).

Hasil penyelidikan sementara juga terungkap, bahwa SN diduga mengalami tekanan psikologis akibat persoalan keluarga dan ekonomi.

SN diketahui menikah dengan warga Sidoarjo sejak 2017 dan memiliki seorang anak.

Namun belakangan, rumah tangga SN disebut tengah bermasalah dan sempat dilaporkan ke pihak UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. (sta/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO