Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu

Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu Pelaku BK yang kini telah ditahan di Mapolres Lamongan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Seakan tak kapok berurusan dengan polisi, pria berinisial BK (28) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten kembali ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Wajah lama kasus narkoba tersebut diringkus jajaran Satresnarkoba di rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima laporan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Kasi Humas , Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.

"Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan represif dengan menangkap tersangka BK tepat di depan rumah kontrakannya," kata Ipda Hamzaid, Selasa (12/5/2026).

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Barang bukti yang berhasil kami amakan dari tangan tersangka sebanyak 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram," ujarnya.

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi berlogo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram.

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi berlogo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.

Tidak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung lainnya.

Barang yang diamankan di antaranya satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Ipda Hamzaid mengungkapkan BK bukan sosok baru dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap Polda Jawa Timur dan baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas.

"Tersangka baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2025 lalu atas kasus yang sama, setelah menjalani masa tahanan sejak 2022," tambah Hamzaid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO