Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal Petugas Satppl PP dan Bea Cukai Gresik saat menggerebek ruko tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme. Foto: Ist.

Pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.43 WIB, sebuah truk trailer mendatangi lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan bahwa barang yang dipindahkan merupakan rokok ilegal, petugas langsung melakukan koordinasi untuk melaksanakan penindakan.

Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang tersimpan di dalam kardus dan karung di sejumlah ruangan di dalam ruko, mulai dari ruang belakang, ruang tengah, hingga area bawah tangga.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa seorang sopir truk beserta lima kru bongkar muat untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol PP.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor menggunakan satu unit truk trailer, satu unit truk Satpol PP, dan satu unit kendaraan operasional bea cukai untuk proses penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal. Adapun potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp5.243.784.080.

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama bea cukai dan aparat penegak hukum terkait dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO