Kapolres Madiun saat konferensi pers ungkap kasus pencurian tembaga trafo. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula saat PLN ULP Dolopo menerima aduan pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Wungu, Dolopo, dan Dagangan pada 1 hingga 6 Mei 2026. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak terdapat jadwal pemadaman listrik di wilayah tersebut.
Petugas PLN kemudian melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menemukan panel dalam kondisi terbuka. Selain itu, tembaga penghubung dan baterai di dalam panel diketahui telah hilang.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 7 Mei 2026 di pinggir Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Ngeleh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah mendatangi panel PLN dengan menyamar sebagai petugas PLN dan seperti melakukan perbaikan agar masyarakat tidak curiga," pungkasnya.
AKBP Kemas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas suatu instansi. Ia meminta warga memastikan identitas maupun surat tugas petugas sebelum memberikan akses di lapangan. (dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




