AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Gresik tengah mendalami dugaan keterlibatan RA, istri dari tersangka AT, dalam kasus penipuan surat keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu. Langkah ini dilakukan setelah muncul fakta bahwa rekening bank atas nama RA diduga kuat digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan suaminya.
Salah satu orang tua korban, Agus Priyono, membeberkan bukti aliran dana tersebut. Ia mengaku telah menyetorkan uang total sebesar Rp500 juta kepada AT untuk meloloskan empat orang korban menjadi PPPK di Pemkab Gresik, termasuk anak dan keponakannya.
BACA JUGA:
Menurut keterangan Agus, uang setengah miliar rupiah tersebut diserahkan secara bertahap melalui tunai maupun transfer. Berdasarkan catatan transaksi, terdapat empat kali pengiriman dana ke rekening atas nama RA.
Perinciannya, pada 28 Desember 2025 ada transfer sebesar Rp40 juta, selanjutnya 31 Desember 2025 sebesar Rp10 juta, 13 Januari 2026 sebesar Rp30 juta, serta menjelang idulfitri 2026 sebesar Rp20 juta.
Agus menyebutkan bahwa pelunasan tersebut merupakan syarat mutlak yang diminta tersangka. "AT tidak mau menyerahkan SK kalau belum dibayar lunas," ungkapnya.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam rilis resminya menyatakan bahwa pihaknya masih terus menelusuri sejauh mana peran RA dalam skema penipuan ini. Penangkapan AT sendiri dilakukan di tempat pelariannya di wilayah Kalimantan Tengah pada 27 April lalu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





