Agus menyebutkan bahwa pelunasan tersebut merupakan syarat mutlak yang diminta tersangka. "AT tidak mau menyerahkan SK kalau belum dibayar lunas," ungkapnya.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam rilis resminya menyatakan bahwa pihaknya masih terus menelusuri sejauh mana peran RA dalam skema penipuan ini. Penangkapan AT sendiri dilakukan di tempat pelariannya di wilayah Kalimantan Tengah pada 27 April lalu.
"Masih kita dalami, apakah ada keterlibatan istrinya atau tidak. Masalah transfer belum mendalami, belum bisa menjawab saat ini karena masih dicek di bank. Kami akan berkoordinasi dengan bank dimaksud," tegas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat sedikitnya 14 orang yang menjadi korban penipuan bermodus rekrutmen ASN dan PPPK ini. Para korban menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.










